Massa HBB Gelar Demo di Kejatisu Terkait Dugaan Kasus Kriminalisasi Longser Sihombing


MEDAN DUTAONLINE.co.id

Ratusan massa dan Satuan Tugas (Satgas) Perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB), kembali menggelar aksi damai ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (25/11/2021).




Dalam aksi damainya tersebut, meminta keadilan kepada Kajati Sumut, terkait kasus dugaan kriminalisasi, yang dialami oleh AKP (Purn) Longser Sihombing, yang tidak mau ditangguhkan pada tanggal 22 Desember 2016 dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga palsu dan saat itu Longser Sihombing menjabat sebagai Kapolsek Sukarame Polres Pakpak Bharat, pada tahun 2016.


Terlihat, di spanduk yang dibentangkan di jalan tertulis, “Purnawirawan Polisi Mencari Keadilan.”


Kasus dugaan kriminalisasi ini terjadi pada Longser Sihombing menjabat sebagai Kapolsek Sukarame dan dalam perkara menangkap 1 unit truk berisi 2.000 liter solar bersubsidi pada 3 Agustus 2016.


Namun truk yang dibawa ke komando dan dipasang police line malah dirusak. Barang bukti solar pun hilang sebagian.Tidak beberapa lama pimpinannya di Polres Phakpak Barat meminta tolong agar dilepas, namun Longser menolak.


Pada orasinya, Longser mengaku dikriminalisasi oleh sejumlah Oknum di Kejati Sumut, Oknum Dirreskrimum Polda Sumut, hingga Propam Polda Sumut, Periode 2016.


“23 Desember 2016 saya dipidana, jadi narapidana menerima suap, yang sampai saat ini tidak pernah saya tandatangai,” jelas Longser dalam orasinya.


Longser mengatakan, saya dijebak dikatakan memeras Rp 200 Juta kemudian saya dibawa ke Polda dan ditahan ditahanan narkoba hampir 120 hari lamanya.


Lebih lanjut disampaikannya, selama ditahan dengan dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHPidana) berkas perkaranya dua kali ditolak oleh pihak kejaksaan tepatnya pada 22 Desember 2016. Apalagi masa penahanan Longser akan berakhir pada 3 Januari 2017.


“Penyidik memaksa saya untuk mengajukan penangguhan penahanan tapi saya tidak mau, karena pada tanggal itu saya akan bebas demi hukum,” kata Longser yang diketahui kini sebagai Badan Pendiri HBB dan Advokat ini.


Lanjutnya, pada 29 Desember 2016 Longser Sihombing diserahkan ke pihak Pidsus Kejatisu dengan kasus menerima suap yang masuk ke dalam tindak pidana korupsi (Tipikor). Padahal pada 27 Desember 2016 baru dibuat lagi SPDP ke Kejati Sumut tentang kasus suap ini.


“Ini kan aneh sekali, sangat jelas kriminalisasi, super diskriminatif dan terstruktur sehingga membuat BAP palsu terhadap saya ini hanya dalam tempo dua hari kasus pemerasan yang disangkakan kepada saya tiba-tiba berubah menjadi kasus Tipikor, kan cukup luar biasa ini,” ketus Longser yang akhirnya menjalani sidang dan dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada 26 April 2017 lalu.


Meskipun sudah 5 tahun berjalan, dirinya tetap berupaya membongkar kasus dugaan kriminalisasi ini yang ia duga dilakukan oleh oknum Kajatisu, Wakajatisu, Aspidsus, Aspidum Kejatisu bekerjasama dengan Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Kabid Propam Poldasu periode September – Desember 2016.


“Untuk itu kami hadir disini agar Kejatisu tahu bagaimana bobroknya institusi ini dengan berbagai cara melakukan kriminalisasi seperti ini. Saya saja mantan penyidik Direserse selama 32 tahun tapi bisa dibuat dan diperlakukan seperti ini apalagi masyarakat lemah yang tidak memiliki harta dan jabatan,” tukasnya.


* Massa HBB Diterima Asintel Kejatisu


Setelah berorasi cukup lama,akhirnya massa HBB diterima Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan. Namun kedatangan Yos malah ditolak padahal sudah memberikan opsi menerima 5 orang perwakilan massa. HBB memilih bertahan di depan Kantor Kejati Sumut.


Aksi Demo pun berlanjut cukup lama berlangsung dimulai dari pukul 09:00 Wib hingga Pukul 16:00 Wib.


Setelah adanya kesepakatan akhirnya utusan massa, diizinkan masuk melalui perwakilan, diantaranya yaitu, AKP (purn) Longser Sihombing, SH,MH,Cdr, Kardiaman Silalahi (Ketua Satgas/ Korlap), Lamser Sihombing (Humas DPP HBB), Dwi Simorangkir (Humas Satgas), Hendro Hutahaean (Ketua GM HBB), Pasaribu (Ketua DPK HBB Percut Sei Tuan), Birong Nababan (Wakil Ketua Satgas DPP Sumut), diterima oleh perwakilan dari pihak Kajati Sumut Dwi Setyo Asintel, Y Tarigan Kasipenkum, Eko Tristianto Kasi A.


“Kita terima aspirasinya. Curhatan Pak Longser kita dengarkan,kita sampaikan ke pimpinan secara berjenjang,”ujar Dwi Setyo selaku Asintel seraya menambahkan, terkait masalah pidananya sudah berjalan dan disebutkan sudah dijalaninya putusan pidananya.


Namun Dwi Setyo juga meminta sebaiknya tidak menempuh jalan unjukrasa karena menyebabkan kemacetan jalan dan kerugian bagi warga Kota Medan dan unjukrasa itu andai aspirasinya tidak direspon.


Dwi Setyo menerima apa yang dituntut dan disampaikan,


“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada kami dan akan kami sampaikan kepada Kajati dan kami upayakan semaksimal mungkin, terkait Bapak Longser yang merasa diduga dizolimi,” pungkas Dwi Setyo


.(S.Hadi Purba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama