𝐓𝐚𝐧𝐣𝐚𝐛 𝐓𝐢𝐦𝐮𝐫. Sat Polair Polres Tanjab Timur Lakukan Penyelidikan Secara Normatif Pasca Terjadinya Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Muara Sabak.
Telah terjadi peristiwa laka air di perairan Sungai Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tepatnya di area Jembatan Muara Sabak pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 12.40 WIB. Insiden tersebut melibatkan kapal tugboat TB. MBP 2002 yang sedang menarik tongkang BG. UNITED JAYA 3002 bermuatan batu bara.
Peristiwa terjadi saat kapal melintasi Jembatan Muara Sabak dengan kondisi cuaca hujan deras disertai angin kencang dan debit air sungai dalam kondisi surut deras. Pada saat melintas di sekitar dermaga Petro Cina, mesin kapal sebelah kiri dilaporkan mengalami gangguan sehingga laju kapal tidak dapat dikendalikan secara maksimal.
Akibat gangguan tersebut, haluan belakang kiri tongkang BG. UNITED JAYA 3002 menyenggol tiang fender Jembatan Muara Sabak sebelah kiri arah keluar. Benturan keras menyebabkan tiang fender jembatan mengalami kerusakan cukup berat hingga roboh.
Adapun titik lokasi kejadian berada pada koordinat -1.140521’, 103.853099’’ di wilayah perairan Sungai Batanghari Tanjung Jabung Timur.
Dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kerugian material dialami oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akibat rusaknya tiang fender Jembatan Muara Sabak.
Data kapal yang terlibat dalam kejadian tersebut yakni TB. MBP 2002 dengan tongkang BG. UNITED JAYA 3002 yang mengangkut batu bara sebanyak 7.802.280 MT. Kapal dinakhodai oleh Dodi Satria (40), seorang pelaut asal Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 11 orang.
Kapal diketahui milik perusahaan pelayaran PT. Cakram Pana Mutiara Jakarta dengan keagenan PT. Haluan Samudra Perkasa (HSP). Muatan batu bara dikirim oleh PT. Sumber Panca Energi Kota Jambi dengan tujuan PLTU Teluk Naga Lontar milik PT. PLN Indonesia.
Pasca kejadian, petugas Sat Polair Polres Tanjab Timur secara normatif langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pengecekan kondisi kapal dan tongkang, pemeriksaan dokumen kapal, pengambilan keterangan terhadap kru kapal dan saksi-saksi, serta menempatkan kapal pada posisi aman agar tidak mengganggu alur pelayaran.
Selain itu, pihak Sat Polair juga berkoordinasi dengan KSOP Muara Sabak untuk mengirimkan surat permintaan penundaan berlayar terhadap kapal guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah pihak terkait juga akan dimintai keterangan, di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pihak keagenan PT. HSP, serta perusahaan kapal PT. CPM.
Saat ini, tahap proses penyelidikan dan melengkapi administrasi penanganan laka air masih terus dilakukan oleh pihak Sat Polair Polres Tanjab Timur.
(𝐅𝐢𝐫𝐝𝐚𝐮𝐬 𝐒𝐢𝐧𝐫𝐚𝐧𝐠)

Posting Komentar