LSM TEPPAD SOROTI PEMBANGUNAN DRAINASE TALANG UBI BARAT DUGAAN ASAL ASALAN DAN SILUMAN

PALI DO.co.id Pembangunan Drainase Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumsel
Menjadi sorotan LSM TEPPAD(team pemantau pembangunan asset daerah dan desa)dan menuai protes warga setempt diduga terindikasi KKN dan siluman. Lantaran tak adanya papan proyek di lokasi pembangunan tersebut.

drainase   dtersebut berlokasi, Talang Motong menuju Talang Tumbur ditengah pusat ibukota kabupaten pali  publik bertanya tanya berapa anggarannya..? APBD Kabupaten Pali tahun 2019
Dikatakan Wakil Ketua LSM TEPPAD DPC wilayah Kabupaten Pali M Iqbal Surkati " mengatakan Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahusumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa terus berapa....?

Ya juga menyebutkan, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti,”

Kami akan laporkan ini Kejati dan Kapolda Sumsel, Bupati Pali Ketua DPRD Pali,Kapolres Pali dan Kejari Pali serta dinas terkait bila kkontraktor tidak memperbaikinya, pasalnya di depan rumah warga setempat ada yang tidak bikin drainase ini hingga air bergenang di depan rumah warga
Tentunya warga Talang Ubi Barat sangat berterima kasih dengan bapak ir H Heriamalindo MM dengan dibangunnya drainase ini,tapi dengan harapan pembangunan itu sesuai harapan

Rakyat sangat berharap bangunan itu sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan, karena uang itu uang rakyat , kalau pembangunan seperti ini kami akan protes terangnya.minggu(22/12-2019)

Diungkapkan Surkati lagi  tidak adanya papan proyek Drainase itu, juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, spesifikasi dan struktur hitungan bangunan,kami juga bingung di Kabupaten Pali begitu banyak proyek pembangunan tanpa papan informasi seperti pembangunan drainase ini panjang beberapa meter dalam galian drainase beberapa cm

Dugaan kami ada beberapa bagian ada yang tumpang tindih dengan drainase yang sudah ada, sangat jales dari kasat mata saja pembangunan drainase ini asal jadi serta proyek siluman

Dalam Pusat Kota Kabupaten Pali tidak ada Papan informasi juga di duga proyek siluman dan tak  bertuannya

“kami juga lihat galian kedalamnya dan lebar nya berapa...? dan juga  berapa cm tebalnaya .  ? kami berharap Bupati Pali dan Anggota DPRD Pali  Kapolres Pali Kejari Pali serta dinas terkait tuk kroscek ke lokasi pembangunan itu pungkasnya.

Sementara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/20014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan. Selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume.

Sedangkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek (adv tim )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama