Arogansi Security dan Pekerja PT QEI Bak Zaman Kerajaan

Pali dutaonline.co.id Gaya Security dan Pekerja PT QEI (Queen Energy Indonesia)KSO Pertamina EP  yang berlokasi di Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(Pali) Sumatera Selatan Indonesia Bak Zaman Kerajaan

Seakan akan  merekalah yang berkuasa dan kuat,sehingga gaya oragan marah marah yang mereka hadapkan di saat puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Pali, mendatangi mess camp PT QEI (Queen Energy Indonesia)senin(13/1)

Kedatangan puluhan wartawan yang bertugas di Bumi Serepat Serasan Pali, niatnya para kulih tinta itu hanya ingin komparmasi terkait kecelakaan maut yang menimpah pekerja bernama Supriyadi (49) warga Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI, dan dua pekerja lainnya terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit, di lokasi Rig EPI #08 sumur candi 03 Talang Gula Desa Suka Manis serta adanya pengancaman terhadap rekan mereka yang ini meliput insiden kecelakaan tersebut,

Dikatakan Hajar Idris salah satu wartawan Majalah Berita Gradasi Saya dan Rekan Rekan Wartawan lainnya hanya ingin bertemu pimpinan PT QEI mau komparmasi terkait insiden kecelakaan maut  sedang berkerja Rig EPI #08 Sumur Candi 03 pada hari kamis tangal 9 Januari 2020 tempo lalu,juga adanya isu dugaan pengancaman terhadap rekan kita saat mau meliput saudara Rd wartawan Srine.com pada hari Jum,at(10/1)

Emang benar security dan pekerja PT QEI sangat arogan ,wajar rekan kami (Rd wartawan Srine.com) kemarin saat meliput di sini mendapatkan ancaman kalau gaya nya seperti itu,kedatangan kami ke mess camp PT QEI,puluhan wartawan pun mereka marah marah,security itu marah dan ngomong jangan ambil poto lokasi mess camp ini jelas Hajar selasa(14/1)

Lanjut "Hajar menghalangi tugas wartawan
bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah..

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," tutupnya(tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama