Duraonline.co.id
Muba - Pembangunan tower cellular di desa Kertayu Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin di duga telah langgar permenkominfo Nomor 02 Tahun 2008.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP Kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syahri S.Sos MM melalui Kabid perizinan Didi Supriadi ketika di konfirmasi awak media pada Senin (24/2) diruang kerja memberi keterangan bahwa izin pembangunan tower Cellular di Desa Kertayu Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin masih dalam proses.
Dalam Permenkominfo 02/2008 menyebutkan bahwa Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Menurut keterangan Pj Kades Kertayu Effendi memberikan keterangan bahwa pembangunan tower cellular sudah hampir selesai tinggal memasang besi di atas saja,jelas nya.(sbg)

Home
Unlabelled
Pembangunan Tower Cellular di Desa Kertayu di Duga Langgar Permenkominfo 02/2008
Pembangunan Tower Cellular di Desa Kertayu di Duga Langgar Permenkominfo 02/2008
Share This
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar