Pembangunan Tower Cellular di Desa Kertayu di Duga Langgar Permenkominfo 02/2008

Duraonline.co.id 

Muba - Pembangunan tower cellular di desa Kertayu Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin di duga telah langgar permenkominfo Nomor 02 Tahun 2008.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP Kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syahri S.Sos MM melalui Kabid perizinan Didi Supriadi ketika di konfirmasi awak media pada Senin (24/2) diruang kerja memberi keterangan bahwa izin pembangunan tower Cellular di Desa Kertayu Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin masih dalam proses.

Dalam Permenkominfo 02/2008 menyebutkan bahwa Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Menurut keterangan Pj Kades Kertayu Effendi memberikan keterangan bahwa pembangunan tower cellular sudah hampir selesai tinggal memasang besi di atas saja,jelas nya.(sbg)

1 Komentar

  1. I truly enjoy looking at this website, it contains great posts. If you want to enjoy our best female escorts services in Mussoorie. To get to know more about me follow the link: Genuine escort service provide in Mussoorie

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama