Sekda Muba Angkat Bicara, Permasalan Tower Tidak Punya Izin.

Dutaonline.co.id

Muba, - Terkait pemberitaan di media online bahwa pembangunan menara tower di desa Kertayu Kecamatan Sungai Keruh yang belum terbit izinnya pihak perusahaan tetap ngotot melaksanakan pembangunan tower tersebut sehingga membuat masayarakat menjadi khawatir.Akhirnya membuat Sekda Pemkab Muba angkat bicara.
Sekda Muba Drs H.Apriadi MSi di cegat awak media di plantaran kantor Setda mengatakan karna belum terbitnya izin pembuatan tower di desa kertayu kecamatan Sungai keruh Harus dihentikan dulu,jelas Sekda.

Pekerjaan Tower itu di stopkan dulu,tunggu izinnya terbit,untuk mendirikan bangunan itu harus ada izin dari instansi terkait,apa lagi mendirikan tower itu ada Permenkominfo nomor 02/2008 dan sudah ada perda nomor 16 tahun 2016 itu sangat jelas,"Cetusnya.

Kalau izinnya belum terbit saya minta pada Pol PP kabupaten untuk segera menyetop pekerjaan pembangunan tower  itu dan pihak perusahaan harus mentatati aturan yang sudah ada seperti sudah ada perdanya, agar diterapkan perda tersebut dan itu ada sangsinya," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Pol PP kabupaten Muba Jonni Martohonan AP.MM melalui sekretaris Pol PP Irawan mengatakan siap untuk menindak lanjuti dan menegakan perda tersebut, kami akan segera melakukan penertibannya.

Kepala dinas DPM-PTSP Erdian Syahri S.Sos MM melalui Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Didi Supryadi S.Hut mengatakan,Untuk permohonan IMB Tower di Desa Kertayu Kecamatan Sungai Keruh saat ini dalam proses penerbitan izin dan untuk SKRD (pembayaran Retribusi) telah diambil oleh pemohon,setelah dibayar baru diterbitkan IMB nya.

SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah,apabila dalam waktu 1 bulan belum dibayar Retribusinya dikenakan denda 2% dan kurang lebih baru 4 hari SKRD nya diambil dan sampai saat ini masih belum dibayar(sbg)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama