Zulkifli di Laporkan ke Polisi Oleh Paman Atas Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur.

Dutaonline.co.id kamis(27/2)

Muba, - Zulkifli Alfujari (26) warga dusun IV Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin

Zulkifli dilaporkan ke unit PPA atas kasus penculikan terhadap Ty (12) status pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin dengan modus mengajak korban guna mendalami ilmu agama di pesantren Magetan Jawa Timur.

Dalam press rillis di halaman Polres Musi Banyuasin pada Rabu (26/2) Kapolres AKBP Yudhi Surya Markus Pinem menjelaskan bahwa Zulkifli diamankan atas laporan Imam Ayatullah orang tua korban dengan persangkaan kasus penculikan

Pada hari Selasa (11/2/2020) peristiwa penculikan nya,tersangka membujuk korban juga keluarga korban sebanyak 11 orang untuk mendalami ilmu agama diwilayah Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur

Zulkifli bersama keluarga korban berangkat ke Magetan sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan mobil toyota avanza Nopol BG 1741 JY

Hingga pada akhirnya pada tanggal 22/2/2020 pukul 05.00 tersangka pelaku penculikan diamankan berkat bantuan kerjasama polres Musi Banyuasin dengan Polres Magetan

Selang satu hari pada pada 23/2/2020 pukul 07.00 WIB tersangka maupun korban beserta 11 orang keluarga ini di jemput polres Muba

Tersangka dijerat pasal 83 Jo pasal 76 f UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , atau pasal 328 KUHPidana,dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun,Tutup Kapolres.(sbg)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama