WARGA KELUHKAN DEBU BATUBARA SERVO LANTAS RAYA(SLR) DAN RENCANA MAU DIRIKAN CLASSER

DUTAONLINE.CO.ID kamis(5/3)
      
Belum selsai permasalahan diduga dampak Debu Batu bara dari stockfile km 36 PT Servo Lintas Raya ( SLR )  dengan warga mayoritas petani yang kebunnya terkenah dampak  debuh batu bara dan warga  Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali ) provinsi Sumatra Selatan,
Yang bermukim tidak jauh dari lokasi Stockfile, kini PT SLR Sudah berencana mendirikan Classer/ suatu alat guna menghaluskan batubara, di dirikan Classer yang Tingginya lebih kurang 10 meter di perkirakan debu batubara bisa lebih pekat luar biasa  banyaknya dan menyebar di bawak angin ke mana-mana, dan pada ahirnya akan meresahkan warga di sekitar lokasi karna debuh batu bara bisa jadi penyebab penyakit isfa dan penyakit lain.

 Terkait masalah ini pada hari selasa 03/03/2020 kepala Desa Harapan Jaya "Merianto,   bersama "Akuan Rahman ketua Aliansi Nusantara Dpc kab pali, beserta staf kepengurusan dan perwakilan dari Desa lunas Jaya  yaitu Kepala dusun 1 Sumarlin, dan kepala Dusun 2 "Rinto, mendatangi lokasi pembangunan Classer dan mendatangi Mes Office PT SLR yang berada km 36  di wilayah
Desa Harapan jaya kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali,   guna meminta pihak prusahaan  sosialisasi dulu dengan Warga yang bermukim di Desa Lunas Jaya dan Desa Harapan Jaya sebelum mendirikan Classer di  sekitaran wilayah dua Desa tersebut.   

 Kepala Desa Harapan Jaya "Merianto"    menjelaskan, beliau belum bisa mengizinkan pendirian Classer sebelum ada persetujuan Warga.

"Kami selaku pemerintah Desa tidak bisa asal mengambil keputusan semauh kami tanpa meminta persetujuan warga, apa lagi hal-hal yang menyangkut dampak kesehatan warga. 

Kata "Merianto kepada Wartawan Media ini. 
Merianto juga mengatakan" andai kata pihak prusahaan suda sosialisasi dengan Warga tentang rencana pendirian Classer itu, kemudia warga Desa Lunas Jaya dan warga Desa Harapan Jaya sepakat Memberi izin, yah kami selaku pemerintah gak akan menghalangi apa yg suda di sepakati oleh kedua bela pihak, tutup Merianto.

 Sementara itu di antara warga Desa Lunas Jaya yang di mintai keterangan pada hari Rabu 04/03/2020
Oleh wartawan Media ini" Siasan" mengatakan, masalah urusan kami minta kompensasi di bulan Agustus 2019'  terkait dampak debuh batu bara padi di sawah kami di pinggir jalan servo hampir gagal panen, 

Sampai sekarang belum ada titik terang untuk terealisasi, eh sekarang pihak prusahaan mau dirikan Classer, belum puas kah prusahaan siksa kami dengan Debuh batu barah dan gangguan suarah bising siang dan malam di akibatkan aktipitas di Stockfile? Kata" Siasan, senada mengeluh, 

"Siasan juga menambahkan, kami warga berharap pihak pemerintah kab pali, pemdah Sum-Sel dan juga pemerintah pusat,  dapat memberi solusih terkait masalah ini, jika pemerintah tidak  ada tindakan tegas dalam hal ini, maka kepada siapa lagi kami harus percayah? Tutup "Siasan"

Sementara itu Humas prusahaan PT SLR " Basir ST" saat di kompirmasi terkait masalah ini belum bisa memberi jawaban apa-apa, beliau memberi alasan belum dapat izin dari atasanya untuk memberi statement untuk hal ini. 

Dari hasil pantauan wartawan Media ini di lapangan' memang wajar hal ini meresahkan warga, karna sampai saat berita ini terbit, pihak Perusahaan  belum sosialisasi kepada warga, sementara peralatan untuk mendirikan Classer sudah di datangkan, artinya pihak prusahaan optimis akan dirikan Classer di wilayah ini. 
Dalam hal ini PT SLR di duga melanggar peraturan mentri lingkungan hidup Republik indonesia nomor 7 tahun 2014 Tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/kerusakan lingkungan hidup. 
Dan UU No 32 thn 2009 Tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup (PPLH)
.
Penulis Eddi Saputra

Editor (red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama