Proyek Aspal Tampal Sulam Jalan Lintas Kabupaten PALI Muba Dugaan Langgar KIP dan Siluman, Asal-Asalan,

PALI duta online.co.id Kordinator LSM TEPPAD Kabupaten PALI Iqbaal Surkati SH MB AS Menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Surkati, belum lama ini.


Sangat di Sayangkan dinyatakan oleh Kordinator LSM TEPPAD Kabupaten PALI Surkati ini berbanding terbalik dengan yang terjadi Proyek Aspal Tampal sulam Jalan Lintas Kabupaten PALI menuju Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan Indonesia, yang terlatak di Desa Persiapan Desa Sebane Menuju Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI  dugaan Langgar KIP dan proyek siluman dan asal asalan,


Jelas dengan kasat mata saja sudah asal asalan tidak adanya dugaan papan pelang dan tipis juga di tengah di kasih batu agregat seplit 23, ini dugaan jales asal asalan 


Kami berharap kepada dinas PU PR Provinsi Sumatera Selatan PU PR Kabupaten PALI,tolong kroscek ke lapangan ujar Surkati 


Menurut anggota PWI Kabupaten PALI Redi Sumardi plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik. 


“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.


Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak dinas terkait, Redi kembali menandaskan apa yang dilakukan itu pihak rekanan atau dinas terkait telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia.(tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama