PROYEK JERAMBA BETON PARIT BARU DIDUGA GUNAKAN KAYU PENYANGGA PESISIR PANTAI

dutaonline.co.id

Tanjab Timur.Proyek yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan, No.kontrak 027/184/SPK/PERKIM-LLG/PKP/APBD/2020,nilai kontrak Rp.1.959.000.000,pekerjaan peningkatan jalan jeramba beton di jalan Hasanudin kelurahan Nipah panjang I kecamatan Nipah panjang,diduga sebagian bahan baku kayu alam perepat dan kayu rengas yang merupakan jenis  kayu penyangga pesisir pantai digunakan untuk cerucup pondasi tiang di salah satu proyek peningkatan jalan jeramba beton yang beralamat di jalan Hasanudin kelurahan Nipah panjang I kecamatan Nipah panjang.

Hal demikian dibenarkan oleh salah satu anggota staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Nipah panjang pada Sa'at ditemui ditempat kerjanya,Minggu 4 Oktober 2020.Salah satu Anggota Staf KSDA Dalam kunjungannya ke lokasi pekerjaan Jeramba beton tersebut melihat beberapa tumpukan kayu yang diduga sebagian telah dipasang untuk cerucup pada tiang bangunan.Dan itu juga amini oleh salah satu tukang dilapangan bahwa jenis kayu yang dimaksud sebagian memang sudah terpasang untuk cerucup pada dasar pondasi.


Salah Satu Anggota BKSDA Resort Nipah Panjang yang tak ingin dipublikasi menerangkan bahwa,beberapa waktu lalu saya ada menerima telepon dari seseorang menanyakan kepada kami kenapa itu dilarang,saya jelaskan kepada mereka,kalaupun seandainya masyarakat ada yang melakukan penebangan dalam partai kecil itu dianggap tak masalah,namun kalau sudah dipergunakan untuk proyek itukan sudah partai besar sekalipun mereka mengambil di Kuala desa sungai itik yang jelas izinnya darimana,kalau sudah menyangkut proyek berarti sudah partai besar itu tetap dilarang."katanya


Sehubungan dengan adanya masalah terkait dugaan penggunaan kayu pesisir pantai pada pembangunan Jeramba beton di Nipah panjang,ketika dikonfirmasi Arie Suryanto selaku pemerhati lingkungan hidup mengutuk keras dengan perbuatan tersebut serta mempertegas dalam penyampaiannya dengan mengatakan,

"Saya sebagai pemerhati lingkungan hidup merasa kecewa dan tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang dengan sengaja melakukan penebangan hutan pesisir pantai,yang merupakan diantaranya bagian dari hutan Mangrove atau  hutan penyangga pantai, dimana berfungsi sebagai tempat biota laut berkembang biak yang seharusnya dipelihara dan dilestarikan."tegasnya Arie Suryanto


Arie Suryanto juga menyampaikan,untuk menindak lanjuti perbuatan yang dianggapnya sudah melanggar hukum tersebut,menghimbau dan akan melaporkan  kepada penegak hukum atau yang lebih berkompeten adanya unsur kesengajaan dengan mengkomersilkan melalui sebuah proyek dengan Dana milyaran rupiah."terangnya (TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama