Team Puma Ringkus Resedipis Curas Di Wilayah Hukum Polsek Gelumbang

Muara Enim - Dutaonline co.id

Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim kembali meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas ) terhadap dua pelaku Curas atas nama Reswan Hadi (37), dan menyusul rekannya tertangkap yakni Saprijaya alias YI (36), yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Tanjung Miring Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumsel.


Dua pelaku Curas yang ditangkap Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang tersebut, menyusul adanya laporan dari korban RH (37), karena telah mengalami korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan TKP dijalan dekat kebun nanas milik korban didusun IV Desa Bitis Kecamatan Gelumbang pada tanggal 09 Agustus 2021 sekitar pukul 17:00 WIB.



Mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Muara Enim AKPB Dany Sianipar,SIk, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto,SIk, bergerak cepat dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin,SH, bersama Team Puma Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan dan memyelidiki kasus tersebut.

Lanjutnya, hasil dalam penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi kasus tersebut, alhasil pelaku Curas yang diduga berjumlah empat orang itu dapat diringkus meski dengan waktu berbeda karena para pelaku ini telah berpencar.


“Ya, pelaku tertangkap pertama yaitu bernama Reswan Hadi (37), seorang residivis kasus Senpira dan saat tertangkap tengah berada disupataran Desa Alai Lembak dengan sepeda motornya.


“Pelaku ini kita hadang saat berboncengan dengan rekannya, Saat dihadang pelaku justru kabur dan sempat membahayakan petugas dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan dibagian kakinya,” tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim pada Selasa (17/08/2021).


Dikatakannya, sedangkan komplotan

pelaku kedua yang kita tangkap yakni Saprijaya alias YI(36), saat tengah berada didesa Tanjung Miring Sungai Rotan dan saat kita amankan justru melawan petugas dan terjadi pergulatan dengan petugas kita dan nyaris bahayakan keselamatan anggota kita.


“Pelaku Curas atas nama Saprijaya alias YI (36) terpaksa juga kita lumpuhkan karena melawan petugas dan kini kedua pelaku yang tertangkap berbeda waktu ini kita amankan di Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.


“Dari pengakuan para pelaku ini bahwa mereka melakukan Curas empat orang dan kedua pelaku yang belum tertangkap tersebut telah masuk DPO Polsek Gelumbang untuk dapat menyerahkan diri sebelum kami bertindak tegas ,” ungkap AKP Morris ,didampingi Iptu Syawal.


Adapun peristiwa tindak pidana kriminal oleh para pelalu tersebut terjadi pada korban saat korban tengah pulang dari kebun dan dihadang empat orang pelaku yang salah satu pelaku tersebut sempat mengancam dengan Senpira kekepala korban dan alhasil para pelaku berhasil merampas sepeda motor korban dan benda harta lainnya dengan kerugian mencapai Lima Juta Rupiah.


“Kini kedua TSK dan barang bukti telah kita amankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kedua rekan pelaku yang buron tersebut kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam tindak pidana kriminal,”tutupnya. 


laporan..suprik/alisain


editor..red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama