Jumadi Melaporkan IRF Ke Polres Batubara Karena Merasa Ditipu Kurang Lebih 270 Juta

Batubara. dutaonline.co.id sabtu (25/12-2021)

Y. Jumadi (31)Warga Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara mengadukan IRF ke Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara karena menipunya Uang hasil penjualan beras yang dikirim Jumadi dari mitra kilang padi semuanya diperkirakan Rp 270 juta. 

Kronologis kejadiannya, Y.Jumadi penyalur beras bekerja sama dengan kilang padi kepada IRF yang mengaku sebagai Kordinator Bansos E-Warung di Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara. 

Berkali diminta tidak kunjung dibayar yang jumlah nya sebanyak Rp 270 juta akhirnya Jumat 24/12 Yaumul Jumadi didampingi Penasehat Hukum Helmi SH melapor kan IRF kePolres Batubara dengan Surat Tanda Lapor No STTPL /B/402/XII/2021/SPKT/PolresBatubara /Polda Sumatera Utara, terkait kasus Penipuan Dan penggelapan. 

Selanjutnya dikatakan nya di Polres Batubara kepada awak media ini Jumat 24/12 .ketika diceking dikilang padi penyaur beras ke IRF sejak Oktober tidak ada pembayaran nya di stor ke kilang padi. 

Sebelum dilapor kan kepihak berwajib Jumadi menghubungi IRF tentang pembayaran beras yang dikirim kepada nya, tetapi jawab nya lain telah di stor ke tempat lain bukan ke kilang padi tadi. 

Sebelum nya dikirim kepada IRF yang mengaku sebagai Kordinatornya Bansos E -Warung 1.400 karung setiap bulanannya dan kalau uang nya Rp 270 juta ujarnya. 

Harapan nya pihak Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara benar benar membantunya Dan harapan nya agar IRF membayarkan dana yang berjumlah Rp 270 juta tadi ke Kilang padi ungkap Jumadi kepada awak media ini. 

(S. Hadi PURBA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama