DO.co.id,, Kecamatan Gelumbang Gelar Musrembang Tahun 2022

Muara Enim – Dutaonline co.id

Guna mendengar dan menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan tahun 2022 di Aula kantor camat Gelumbang, Kamis (13/1/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya dari unsur pemerintah kabupaten Muara Enim melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Dapil 3 Muara Enim yakni, wakil ketua DPRD Muara Enim Hadiono, S.H dan H Rani Kodim, S.H. Mukarto SH. Ponira SH. Mkn. beserta Kepala Desa Kepala Sekolah se-kecamatan Gelumbang dan Perwakilan PT wilayah gelumbang.


Musrenbang tahun anggaran 2022 di kecamatan Gelumbang itu sendiri mengangkat tema “Kita Wujudkan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan Untuk Muara Enim Yang Sejahtera”. Dimana berfokus pada pemerataan pembangunan yang bermuara pada peningkatan di sektor perekonomian masyarakat.


“Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah antar para pemangku kepentingan yang bertujuan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah terkait program prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), serta diintegrasikan dengan prioritas pembangunan desa di wilayah Kecamatan,” papar Camat Lembak,Restu Jhoni Karla S.Sos.Msi. selaku pimpinan musyawarah.


Lanjut  RJK, dirinya berharap agar segala usulan yang telah diserap dalam Musrenbang tersebut dapat terealisasikan di tahun anggaran 2022 ini. “Dengan mengukur skala prioritas, semoga usulan dari berbagai elemen masyarakat ini bisa terealisasi di tahub 2022 ini,” timpalnya.


Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Muara Enim Mukarto SH, yang mana dirinya menegaskan siap membawa dan memperjuangkan aspirasi dari segenap masyarakat di kecamatan Gelumbang, untuk selanjutnya dibawa ke tingkat kabupaten.


“Semaksimal mungkin akan kita perjuangkan usulan-usulan ini, namun yang perlu digaris bawahi wewenang DPRD hanya sebatas mengusulkan, karena untuk eksekusi dan realisasi ada pada keputasan pemkab,” terangnya.


Namun lanjut Mukarto, jika hasil dari verifikasi dan berdasarkan skala prioritas usulan tersebut telah memenuhi kriteria, maka tidak ada alasan dari Pemkab melalui OPD terkait untuk tidak merealisasikan usulan tersebut,seperti contoh jalan desa midar yang layak untuk di bagun karna terahir di bagun pada masa pemerintahan bupati Kalamudi.


“Pada prinsipnya di kabupaten Muara Enim ini, seluruh pembangunan harus disamaratakan, jadi setiap wilayah berhak mendapatkan porsi pembangunan yang sama,” tegasnya.


Laporan...Suprik/alisain


Editor...Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama