OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumut Sudah Saatnya Lakukan Ajudikasi Tangani Kasus Tiur Zulianti Simatupang.


Medan  dutaonline.co.id sabtu(8/1)


Sudah 3 (tiga) bulan laporan pengaduan masyarakat a. n Tiur Wahyuni Zulianti Simatupang ke OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumut tertanggal 6 Oktober 2021 dengan Terlapor Aparatur Sipil Negara (ASN) Adri Rivanto jabatan Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai hingga berita ini diturunkan belum ada titik terang alias penyelesaian yang akurat, demikian Ratama Saragih walikota LSM Lira T. Tinggi sebagai pendamping Pelapor kepada Media Jumat (07/01/2022).


Masih kata Ratama, sebenarnya Ombudsman RI perwakilan Sumut sudah waktunya memutus perkara si pelapor dengan menggunakan pasal 50 ayat (5) Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana proses penyelesaian sengketa yang dimaksud diselesaikan dengan melakukan ajudikasi khusus lantaran pelapor nyata mengalami kerugian material akibat perbuatan si terlapor yang tidak mau melaksanakan perintah Undang-undang yakni memberikan setengah dari gaji si terlapor kepada pelapor lebih kurang selama 7 tahun (84 bulan) sebagai konsekuensi atas keinginanannya untuk menceraikan si pelapor.

Memang diakuinya,  dalam laporan si pelapor ke Ombudsman RI tidak disebutkan jumlah yang pasti kerugian si pelapor,  namun dalam laporan yang dimaksud ada disebut bahwa Tiur Zulianti Simatupang mengalami penderitaan keuangan alias menderita kerugian dimana Hak nya seorang mantan istri dari Aparatur Sipil Negara yang oleh keinginannya sendiri menceraikan istrinya wajib menghidupi dengan memberikan setengah gajinya. 

Inikan sudah Real kalau Pemerintah Kota Binjai c/q Walikota Binjai nyata-nyata tidak melalukan perlindungan hukum kepada Masyarakat atas tindakan pemerintahannya sendiri sebagaimana asas legalitas dalam Hukum Administrasi Negara yang disebut "dat het bestuur aan wetis onderworpen " artinya Pemerintah Tunduk Kepada Undang-undang. 

Ombudsman RI sudah tentu mempunyai aturan tersendiri terkait penyelesaian sengketa dengan ajudikasi sebagaimana di atur dalam pasal 50 ayat (7) "Dalam melaksanakan ajudikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Undang-undang dimaksud, mekanisme dan tata caranya diatur lebih lanjut oleh peraturan Ombudsman, tandas Kedan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara ini. 

Lagi kata Ratama, bahwa proses penyelesaian melalui mediasi nampaknya tak tercapai, maka sudah patut diberlakukan cara Ajudikasi yang tidak lain juga adalah quasi peradilan. 

Dalam Praktiknya,  Asas Legalitas berkorelasi dengan kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan (Walikota Binjai), kewenangan dalam hukum Administrasi Negara adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk melakukan tindakan Hukum Publik, sehingga asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang (het legaliteitsbeginsel hond in dar algemene de burgers bindende bepaligenop de wet moeten berusten) Pungkasnya.

(S Hadi Purba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama