Sejak 2018 Di Buron Dari Asahan : Kejati SumateraUtara Tangkap FSN Korupsi PU Asahan.

Medan  dutaonline.co.id sabtu(08/01)

Direktur Utama CV Dewi Karya berinitial FSN sejak April 2018 telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Asahan Karena 4 kali pemanggilan Kejaksaan Negeri Asahan tetap mangkir .

Tersangka FSN Korupsi PU Asahan yaitu kasus proyek pembangunan peningkatan Jalan di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara yaitu melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan Jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V Dan Pasar VI, Ruas No 002 Kecamatan Kisaran Timur bersumber dana DAK Tahun 2013 dengan Pagu Rp 690.8 juta. 

Berdasarkan Audit dari BPKP Provinsi Sumatera Utara dari proyek yang dikerjakan CV Dewi Karya 

Negara dirugikan mencapai Rp 232 juta. 

Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara Kamis 6/1 .2022.nalam berhasil menangkap FSN di rumah kontrakan nya di Jalan Karya Darma Gedung Johor Medan, saat penangkapan terhadap FSN tidak ada perlawanan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati SumateraUtara M. Tarigan. 

FSN diketahui pernah tinggal Di Kalimantan BARAT ,Tangerang dan 2 Tahun Terakhir Tinggalnya Di Medan sebagai Ojol. 

Selanjutnya pihak Kejati SumateraUtara FSN diserah kan langsung ke Kejari Kabupaten Asahan 

guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Sumber lain dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan selain FSN, 4 tersangka telah dihukum dan satu lagi telah meninggal. 

KETUA Umum DPP CIC R. Bambang SS menjawab pertanyaan awak media ini Jumat 7/1 malam menanggapi Kasus Korupsi proyek pembangunan jalan yang mana Proyek PU Asahan ditangkap pihak Kejati SumateraUtara meminta pihak Kejaksaan Negeri Kab Asahan benar benar memproses kasus ini ujar Bambang SS. 

Selanjutnya KetuaUmum DPP CIC mengatakan kepada awak media ini, nenduga Masih banyak korupsi lain di Kabupaten Asahan belum terungkap ungkap KETUM CIC. 

(Syam Hadi Purba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama