Staf KUA Penukal Arogan, Pelayanan pada Masyarakat Mengecewakan

photo ilustrasi



PALI DO.co.id kamis(3/02-2022)

Sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan publik dengan tupoksi utama melayani masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, disinyalir belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya tersebut.


Betapa tidak. Alih-alih mampu memberikan pelayanan yang baik, KUA Penukal justru menorehkan kekecewaan bagi masyarakat, yang melakukan urusan di kantor yang berada di Desa Babat Kecamatan Penukal itu.


Seperti dialami warga Desa Purun Kecamatan Penukal, Damarsari,S.Pd. Ia yang hendak melegalisir Buku Nikahnya untuk suatu kepentingan, malah merasakan ketersinggungan karena arogansi staf di KUA tersebut.


Dituturkan Damar, Rabu siang (2/2/2022), ia datang ke KUA Penukal dan hendak melegalisir Buku Nikahnya. Tetapi ia terlupa membawa Buku Nikah yang aslinya. Di sana ia pun berhadapan dengan seorang Staf bernama Gading. Turut disaksikan oleh Muhammad Irhan, Petugas Penyuluh Agama setempat.


Oleh staf itu, Permohonan legalisir  Damar pun ditolak mentah-mentah, dengan beralasan mau lihat yang aslinya dahulu. Ia pun mengatakan jangan-jangan nanti dipalsukan untuk penipuan.


"Padahal Kak Muhammad Irhan yang merupakan kakak ipar saya sudah turut meyakinkan akan kebenaran Buku Nikah tersebut. Namun tetap ditolak secara kasar oleh staf itu," ungkap Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pada media ini, Rabu sore (2/2/2022).


Selain menunjukkan sikap yang kurang bersahabat, ditambahkan Damar, Staf itu bahkan juga sempat melontarkan kata-kata yang sangat tidak sedap didengarnya.


"Ia juga mengatakan bahwa Saya ini orang dusun tapi sok berlagak orang kota. Entah apa maksudnya. Padahal Saya datang baik-baik dan sopan. Kak Muhammad Irhan pun yang menyaksikan itu nampak tidak enak hati," imbuhnya.


Jika pun hanya karena ia lupa membawa Buku Nikah yang asli, menurut Damar semestinya bisa disampaikan secara baik-baik. Lagi pula di KUA Penukal dipastikan ada arsip dokumen itu untuk dilihat atau dicek kebenarannya.


Atas kejadian itu, ia pun berharap akan ada perbaikan pelayanan di KUA Penukal. Sebab, sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat, akan banyak ragam warga yang datang. Oleh karenanya, mutlak harus sabar dan santun dalam menerima mereka.


"Saya sangat tersinggung dan kecewa atas sikap Staf itu. Hal ini kiranya bisa menjadi perhatian Kepala KUA Penukal maupun Kantor Kemenag PALI sebagai atasan dan pembina mereka," tandasnya.


Terpisah, Kepala KUA Penukal, Al Mukminin,S.Pd.I, yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum membalas dan belum memberikan statement.(red)

1 Komentar

  1. Jika memang benar maka petugas tidak boleh arogan ,namun secara aturan memang benar bahwa nama nya legalisir apapun itu buku nikah, ijazah dan dokumen resmi maka harus menunjukkan dokumen aslinya.
    Karna yang namanya legalisir yaitu mengetahui sesuai dengan aslinya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama